Dijalan-jalan, anda tentu sering melihat Logo DPR di Plat mobil-mobil yang tergolong mewah. Rapat paripurna DPR dengan agenda laporan pimpinan Badan Legislatif DPR mengenai rancangan keputusan DPR tentang penggunaan lambang DPR bukan lencana, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2008). DPR akan memperketat penggunaan atribut-atribut tersebut seperti dalam berita detik.com berikut: Penggunaan Logo DPR Diperketat
Apalah gunanya atribut-atribut tersebut, apalagi yang pasti tentunya harus mengeluarkan anggaran untuk itu. Untuk privelage dalam memakai fasilitas umum lebih dari warga Negara lainnya di jalan-jalan, ataukah gerangan load kerja mereka (anggota DPR itu) dalam memakai jalan raya tinggi sekali. Ntar orang bilang untuk petantang-petenteng dan bertanya-tanya, aturan Kampung apa sih ini..?? Maruk benar..!!!!! kan ngga enak ngedengarnya…
atau:
Apakah anggota DPR itu lebih berbakti pada Nusa dan Bangsa ketimbang anggota DPRD???
Apakah anggota DPR itu lebih berbakti pada Nusa dan Bangsa ketimbang Camat???
Apakah anggota DPR itu lebih berbakti pada Nusa dan Bangsa ketimbang Lurah ???
Apakah anggota DPR itu lebih berbakti pada Nusa dan Bangsa ketimbang KepDes??
.
Apakah patriotisme Mereka (anggota DPR itu) lebih baik dari tukang sayur di Pasar ..???
Bukankah Mereka (anggota DPR itu) adalah Wakil Rakyat..??
Jika kita memakai Bahasa kasar mestinya kan artinya : JONGOS RAKYAT (Pembayar PAJAK)
Terus, kok Nafsu amat melebih-lebihkan DIRI dari Rakyat…??? KAMPUNGAN AMAT SEEH..????
gila PRIVELAGE amitt ….!!!!!!!!!!
Gak Pede apa, REBUT-REBUTAN JALAN bertengkar sama supir METROMINI tanpa ATRIBUT..!!!???
.
.
Jika Atribut-atribut itu dipakai ketika bertugas, it’s okeylah…
- Misalnya pada Plat Nomer Bus yang mereka kendarai ketika turun meninjau kepentingan Rakyat.
- Atau bolaehlah… ketika sedang bertugas.
- dll (untuk yang sejenis kegiatan untuk Rakyat).
Masak lagi ngantar Ponakannya ke tukang loak juga Mobilnya Pake Atribut… ???
.
PADAHAL UNTUK DI CATAT:
Yang Lolos BILANGAN PEMBAGI PEMILIH (BPP) untuk Mengantar mereka ke Senayan dalam PEMILU tahun 2004 lalu hampir tak ada. Kecuali 2 rang saja, satu orang dari Provinsi Riau, dan satu orang lagi dari PKS.
Artinya apa..???, Kata akal sehat tentunya adalah:
Hampir 100% dari mereka yang duduk di Parlemen sekarang bukanlah mencerminkan sebagai wakil daripada Rakyat. Tapi WAKIL PARTAI.
WAKIL PARTAI…!!!!!!!!!!!
.
Supaya adil, mestinya Bupati, anggota DPRD I, DPRD II, Camat, Lurah dan Kepala desa sekalian juga mestinya harus diberi kesempatan memakai atribut dan berbagai Logo di kenderaannya. Untuk Kepala desa yang cuma memiliki motor misalnya, juga diatur saja sekalian dengan Undang-Undang.
Salam
PB
.
http://www.detiknews.com/read/2008/07/15/134458/972209/10/penggunaan-logo-dpr-diperketat
Atau atau kalau malas klik langsung saja baca di bawah ini:
.
Selasa, 15/07/2008 13:44 WIB
Penggunaan Logo DPR Diperketat
Laurencius Simanjuntak – detikNews
Jakarta – Aturan penggunaan lambang DPR akhirnya diteken dalam rapat paripurna. Mulai hari ini, tidak sembarangan orang bisa ber-gengsi ria dengan logo DPR. Anggota DPR pun lebih dibatasi menggunakannya.
“Saya minta kepada Kapolda Metro dan Kapolda-Kapolda yang lain, barangkali kalau ada mobil yang berlogo DPR ya mohon diperiksa siapa penggunanya, siapa pemiliknya. Supaya disesuaikan dengan ketentuan. Kami juga meminta aparat kepolisian yang dapat melakukan tugas-tugas pendekatan hukum tersebut,” kata Ketua DPR Agung Laksono.
Hal itu dia sampaikan usai rapat paripurna DPR dengan agenda laporan pimpinan Badan Legislatif DPR mengenai rancangan keputusan DPR tentang penggunaan lambang DPR bukan lencana, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2008).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Agung, 10 peraturan terkait penggunaan lambang DPR ditetapkan dengan persetujuan semua fraksi.
Salah satunya, logo untuk stiker dan plat nomor kendaraan DPR harus dibuat oleh Sekretariat Jenderal DPR. Logo ini paling banyak digunakan 2 mobil per anggota DPR untuk 1 masa keanggotaan.
Dalam keputusan itu, stiker logo DPR ditempatkan kaca depan mobil sebelah kanan. Sedangkan logo untuk plat nomor kendaraan harus ditempatkan di atas bagian tengah plat nopol. Jangan lupa, nomor keanggotaan juga harus dicantumkan.
DPR juga memutuskan peraturan teknis ukuran kop surat, ukuran contoh stiker, kartu nama dan plat nomor kendaraan. Seluruh atribut berlambang DPR ini dicetak oleh Sekretariat Jenderal DPR dan hanya boleh digunakan anggota Dewan selama memangku jabatan.
Pencetakan kartu nama anggota DPR juga dibatasi. Masing-masing anggota mendapatkan kartu nama yang dicetak Setjen DPR dengan jumlah paling banyak 5 boks atau 500 lembar untuk satu tahun anggaran.
0 Tanggapan ke “PENETAPAN LOGO DI MOBIL anggota DPR TIDAK MENCERMINKAN KEADILAN”