MENCEGAH JADI PEGEDAR SEKALI GUS PEMAKAI

Bacalah berita detik.com berikut ini dengan tajuk: Menteri Harus Mundur Bila Jadi Capres atau Cawapres. Menurut Hemat Partai Besar’s weblog:

Kenapa sibuk mengejar menteri yang harus mau mundur dulu jika mencalonkan diri menjadi (Capres cawapres). Tujuannya apa sih?? Supaya mengikuti akal sehat bukankah begicu?? Misal, supaya jabatannya, berikut fasilitas jabatannya tak dipake-pake untuk secara sepihak untuk menguntungkan patianya bukan??

Kenapa pula tidak dikejar supaya ada pasal dalam UU yang bunyinya melarang jabatan rangkap Bupati sekali gus ketua DPD Partai daerah setempat yang juga agar tak menggunakan pengeruh jabatannya untuk menguntungkan perolehan suara partainya agar penyelenggaraan Pemilu legislatif Fair??

Bagaimana pula Presiden dan Wapres yang merangkap jabatan ketua Parpol atau Pembina resmi Parpol tertentu..?? Bukankan mereka sebagai Negarawan sudah menjadi milik semua golongan dalam kehidupan berbangsa?? Kenapa jadi Pemimpin masih penengecut sebagai makhluk Politik yang seolah kalau tak menjabat di kekuasaan lalu tak berani bertarung dengan Karisma yang dimilikinya kalau bener-benar Pede.

Kenapa tanggung-tanggung dalam mengejar akal sehat dalam menghidupkan Politik yang Fair di republik ini..?? Kenapa selalu puas mencapai keputusan yang masih banci???

Salam

PB

NIh dia beritanya kalau malas ngelink:

Selasa, 15/07/2008 08:58 WIB
Menteri Harus Mundur Bila Jadi Capres atau Cawapres
Muhammad Nur Hayid – detikNews

http://www.detiknews.com/read/2008/07/15/085859/971962/10/menteri-harus-mundur-bila-jadi-capres-atau-cawapres


Foto: Didi Syafirdi/detikcom

Jakarta – Para menteri kini tidak bisa cuti atau non aktif bila ingin ikut dalam pilpres. Perwakilan fraksi di DPR sudah menyepakati menteri harus mundur dari jabatannya bila mencalonkan atau dicalonkan menjadi capres maupun cawapres.

“Semalam dalam rapat tim perumus akhirnya disepakati semua fraksi setuju menteri yang akan menjadi capres atau cawapres harus mundur,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres Andi Yuliani Paris kepada detikcom, Selasa (15/7/2008).

Ada 2 ayat dalam pasal 61 yang mengalami penyesuaian. Intinya, menteri yang mau maju dalam pilpres 2009 harus segera mengajukan surat pengunduran dirinya.

Berikut bunyi rumusan pasal 61 ayat 1.

“Menteri, pimpinan lembaga pemerintah non departemen atau pimpinan lembaga negara yang mencalonkan diri atau dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya.”

Sedangkan ayat 2 mengatur waktu pengajuan surat pengunduran diri.

“Pengunduran diri dari jabatan menteri atau pimpinan negara non depertemen dibuat secara tertulis paling lambat 9 bulan sebelum tanggal pemungutan suara (pilpres).”(gah/gah)

0 Tanggapan ke “MENCEGAH JADI PEGEDAR SEKALI GUS PEMAKAI”



  1. No Comments Yet

Tinggalkan Balasan

Anda harus login untuk menuliskan komentar.