oleh: Sutan Lubis
Banyak orang berpendapat bahwa Korupsi itu tindakan Mencuri, Maling atau garong dll.
Jika tindakan Korupsi kita samakan dengan maling, maka kita melakukan diskriminasi terhadap saudara-saudara kita yang benar-benar berprofesi sebagai pencuri, maling atau garong sungguhan. Memakai kata kerja; pencuri, maling, rampok dsb, tentunya harus berlaku UNIVERSAL. Artinya, aktivitas tersebut harus dapat dilakukan oleh siapa saja yang berminat atau segenap orang yang memang sudah berprofesi sebagai pencuri, maling atau rampok tersebut (dalama arti harafiah yang sesungguhnya).
Apakah misalnya si Dadang warga Ciputat yang sudah berulang kali mendekam di penjara punya akses untuk mencuri dana BLBI..?? Menerima suap pengusaha seperti Bulyan..?? atau teman-teman jaksanya Artalita dll…?? kan tidak…!!!
KESEWENAG-WENAGAN adalah kata lain yang paling tepat digunakan untuk jenis tindakan yang bernama KORUPSI. Karena tidak semua orang atau segenap warga Negara dapat atau punya akses untuk melakukan jikapun berminat untuk itu.
Tindak pidana KESEWENAGAN (ada ngga yaaa???)
Kalau disingkat Bukan TIPIKOR tapi TIPISE (Busett …, istilah ini cute abizzz..)
Menurut hemat saya:
KORUPSI adalah Tindakan kesewenang-wenagan terhadap hajat hidup orang banyak dengan cara mengambil kesempatan untuk sejahtera dari masyarakat banyak alias Rakyat, berupa uang, benda atau material lain.
Sekali lagi: UdaH deh ahhh…,
KORUPSI = KESEWENANG-WENANGAN..!!!!
.
PERTANYAANNYA sekarang:
Jika tindakan KORUPSI adalah sama dengan; mencuri, maling atau rampok:
Apa hukuman terhadap Pencuri..???
Dibelahan Dunia manapun biasanya mereka akan dihukum, dipenjara dan mengembalikan materil yang dicuri (itu juga kalo masih nyisa..)
.
Nah…, Jika KORUPSI adalah tindakan KE SEWENANG-WENAGAN ???
Kalau kita tanya anak kecil supaya jujur :
Dia mungkin akan menjawab dengan polos: “Ya.. supaya adil om, ya DI SEWENANG-WENAGI lagi aja dooong..!!!”
.
.
Dikutip dari : sutanlubis.com
Menurut saya koruptor tidak sama dengan kesewenang-wenangan, tapi sebuah PENGHIANATAN jabatan/kepercayaan. Sama halnya jika jaman kemerdekaan, PENGHIANAT harus dihukum MATI!!
Definisi mencuri adalah mengambil barang yang bukan miliknya/haknya di tempat penyimpanannya.
Klo korupsi? Ya, barang(uang) itu ada ditangannya tetapi bukan haknya, hanya titpan irang banyak.
Stuju klo koruptor dihukum mati??
Kalau di Hukum mati wuaah Bosss….
separuh negeri ini akan anda sembelih dooonk….
kejam amiiit kita
Kalau di sewenang-wenagi Partai Besar’s weblog masih setuju…
Tapi Terimasih… sih sih sih.. sekali atas komentar anda
salam kenal
salam
Partai Besar’s weblog